You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
59 Pelanggar PSBB Terjaring Razia Petugas di Kramat Jati
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

59 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kramat Jati Ditindak

Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya, 59 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 langsung didata dan ditindak petugas.

Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran,

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah dilakukan dengan menyisir dua pasar tradisional. Sasarannya, warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran. Operasi ini akan terus kami lakukan hingga masa transisi pandemi COVID-19 berakhir," ujar Eka, Kamis (23/7).

19 Pelanggar PSBB di Sumur Batu Disanksi Kerja Sosial

Dikatakan Eka, 59 pelanggar tersebut terdapat di Pasar Induk Kramat Jati sebanyak 26 orang dan di Pasar Kramat Jati sebanyak 33 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda.

"Hari ini kami kerahkan 90 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudinhub, kelurahan dan kecamatan serta dibantu personel TNI/Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1170 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1073 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1029 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye804 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik